Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

Rabu, 23 September 2026 - 23:36:00 WIB
Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar
Hakim MK Arsul Sani. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengutip ayat Alquran saat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Ayat yang dikutip yakni Surat Ali Imran ayat 13.

Ayat tersebut memuat kisah tanda kekuasaan Allah SWT dan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar.

“Tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan ya Pak Afif untuk apalah ya, surat Ali Imran ayat 13 itu, inna fī żālika la'ibratal li'ulil-abṣār(i), kira-kira kan begitu ya, sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan,” kata Arsul dalam sidang lanjutan sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026) malam.

Dia menilai penjelasan mengenai proses verifikasi tersebut penting agar perkara tidak hanya dilihat dari persoalan yang sedang berlangsung, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi proses demokrasi ke depan. Arsul kemudian menekankan pentingnya memperjelas persoalan tersebut agar dapat menjadi pelajaran dalam proses demokrasi.

“Nah supaya clear ini ya, jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita kedepan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut