Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih saat Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Antara

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Gaya Bahar Bin Smith Pakai Jaket Kulit-Kacamata Hitam saat Dituntut 5 Tahun Penjara

Photo
4 tahun lalu

Sidang Eksepsi, Bahar Bin Smith Umbar Senyuman

Photo
7 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith terkait Kasus Penganiayaan

Photo
7 tahun lalu

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Photo
7 tahun lalu

Polisi Periksa Habib Bahar bin Smith terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal