Bank Muamalat Peroleh Izin Bappebti Simpan Dana Jual Beli Emas Fisik Secara Digital

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia.

Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani penyimpanan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti.

Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Bank Muamalat Kobarkan Semangat Kolaborasi

Photo
2 bulan lalu

Aset DPLK Syariah Muamalat Capai Rp1,8 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Tumbuh Positif, Prohajj Plus Digencarkan Bank Muamalat

Photo
3 bulan lalu

Beli Mobil Listrik di GIIAS 2025 Bisa Dapat Emas

Photo
4 bulan lalu

Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal