JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah. Satu tersangka berinisial YS diamankan petugas. Sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional ilegal mencapai 12.000 saset disita polisi.
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)