Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono (kiri) menunjukkan foto satwa dilindungi yang telah diamankan saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2019).

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Gakkum KLHK dan lembaga pemerhati satwa (JAAN dan WCS) berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, Jawa Tengah dengan menangkap tiga tersangka MUA, AM, dan KG serta mengamankan barang bukti sejumlah satwa dilindungi yakni lima ekor Kanguru Tanah/Pelandu Aru (Thylogale brunii), satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), 15 ekor Burung Tiong Emas/Beo (Gracula religiosa), dua ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata).

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

Penampakan 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah

Photo
7 bulan lalu

Bawa Ijazah Asli Jokowi, Pengacara dan Ajudan Datangi Bareskrim Polri

Photo
1 tahun lalu

Suasana Kantor Ditjen EBTKE saat Digeledah Bareskrim Polri

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Soal Judi Online

Photo
2 tahun lalu

Barbuk Satwa Dilindungi Dibakar, Ada 46 Buah Kulit Harimau Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal