Bea Cukai Musnahkan 14.719 Botol Miras dan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) mengendarai alat berat saat melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

57 tahun lalu

Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan di Monas

57 tahun lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

57 tahun lalu

Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

57 tahun lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal