Bea Cukai Musnahkan 14.719 Botol Miras dan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) mengendarai alat berat saat melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

Photo
11 bulan lalu

Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Photo
12 bulan lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

Photo
2 tahun lalu

707 Knalpot Bising dan 6.170 Botol Miras Dimusnahkan

Photo
2 tahun lalu

Penampilan Irwan Mussry Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal