SUKOHARJO, iNews.id - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kanan) melambaikan tangan dari dalam mobil saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin (Ponpes Al Mukmin Ngruki) Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).
Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)