JAKARTA, iNews.id - Fenomena TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, rupanya tidak begitu saja berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Mungkin memberikan kenikmatan bagi sebagian pihak, tapi nyatanya juga mematikan kelompok lainnya.
Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha. Aturan ini dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.
Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mengatakan, mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020. Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.
"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Ellies menilai, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Sebagai media sosial, TikTop menyerap data para penggunanya. Data tersebut kemudian diproses melalui alogaritma intelegensi artifiisial atau kecerdasan buatan, sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.