SURABAYA, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus industri rumahan narkoba jenis sabu, di kantor BNN Jawa Timur, Senin (18/5/2020). BNNP Jatim membongkar industri rumahan narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka yang diantaranya pemain sepak bola.
Keempat tersangka yakni, M Choirun Nasirin (31) warga Sidoarjo, Eko Susan Indarto (50) warga Lamongan, Novin Ardian (36) warga Kendal dan Dedi A Manik (42) warga Koja, Jakarta Utara. Dari keempat tersangka petugas BNNP Jatim menyita barang bukti 5 kg sabu. Dari kererangan tersangka, barang haram tersebut diproduksi sendiri di kawasan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)