Bongkar Kekerasan Rohingya, 2 Jurnalis Reuters Divonis 7 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

YANGON, iNews.id - Dua jurnalis kantor berita Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo saat menghadiri sidang di Yangon, Myanmar, Senin (3/9/2018).

Keduanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dianggap telah melanggar rahasia negara tentang krisis Rohingya.

Kasus ini membuat kemarahan banyak pihak karena dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan media.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Aksi Damai Puluhan Jurnalis di Solo, Soroti Pentingnya Kebebasan Pers

2 bulan lalu

PFI Kecam Penahanan Wartawan Indonesia oleh Militer Zionis Israel

3 bulan lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

1 tahun lalu

Polda Jateng Sikat Sindikat Preman Berkedok Wartawan

1 tahun lalu

Pengungsi dari Rohingya hingga Yaman Unjuk Rasa di Kantor UNHCR Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal