Bos Sritex Diborgol Kejagung!

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditahan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (21/5/2025) malam.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa (20/5) malam 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tampang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan Milik Kejagung

2 bulan lalu

Lima Pejabat Tinggi Madya Kejagung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

2 bulan lalu

Penampakan Don Ritto Dibawa ke Kejagung

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

3 bulan lalu

Tampang Lesu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol-Pakai Baju Tahanan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal