Bos Sritex Diborgol Kejagung!

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditahan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (21/5/2025) malam.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa (20/5) malam 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Photo
2 bulan lalu

Kejagung Pamer 5 Mobil Mewah Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid

Photo
3 bulan lalu

Kejagung Resmi Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Photo
4 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Photo
5 bulan lalu

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal