BPOM Amankan 459 Ribu Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

Isra Triansyah

TANGERANG – Sebanyak 459 ribu produk ilegal senilai Rp25 miliar diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang. Produk tersebut ditemukan dalam sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park. Lokasinya berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Produk terdiri atas kosmetik, obat bahan alam (OBA), dan suplemen kesehatan. Temuan itu terungkap setelah BPOM menelusuri penjualan produk ilegal melalui platform online.

Tim BPOM Pusat dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Hasilnya, petugas menemukan 287 item atau 459 ribu pieces produk ilegal. Nilai keekonomian seluruh temuan diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Sebanyak 243 item atau 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan diduga palsu. Nilainya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.

Sementara itu, petugas mengamankan 44 item atau 23 ribu pieces OBA dan suplemen kesehatan ilegal. Estimasi risiko kerugian masyarakat dari temuan tersebut mencapai Rp6,1 miliar. Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Beberapa produk antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, Youthvita, dan Magnesium Glycinate. Ada pula Women’s Probiotic, Collagen, Calcium Magnesium Zinc, Sun Cream Purple, dan Vital Spray Serum.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan berbasis risiko dari hulu hingga hilir. “BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir,” kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026). Produk tersebut diduga masuk Indonesia melalui jasa forwarder umum. Jalurnya diduga tidak sesuai ketentuan atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. Selanjutnya, produk disimpan di gudang sebelum dipasarkan melalui platform online.

BPOM kini menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut. Seluruh produk ilegal dan diduga palsu telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Petugas juga mengambil sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan kandungannya. Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan perkara. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda maksimal Rp5 miliar. “BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna. Karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat lebih cermat membeli produk obat dan makanan. Konsumen diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Untuk pembelian online, masyarakat disarankan memilih penjual yang jelas dan tepercaya. *

Editor : Army Dian Kurniawan
Artikel Terkait
7 bulan lalu

BPOM Perketat Pengawasan Pangan Selama Ramadan hingga Idul Fitri

7 bulan lalu

Petugas BPOM Periksa Sampel Makanan di Pasar Takjil Ramadan

1 tahun lalu

BPOM Tinjau Penerapan Teknologi dan Standar Mutu di Pabrik Karawang

2 tahun lalu

BPOM Periksa Kandungan Makan Bergizi Gratis

2 tahun lalu

Berpotensi Timbulkan Kanker, Ratusan Ribu Kosmetik Disita dari Gudang Toko Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal