Bupati Nonaktif Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

SEMARANG, iNews.id - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad (kiri) keluar dari ruangan usai menjalani sidang kasus suap sejumlah proyek senilai Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018).

Majelis hakim memvonis Yahya Fuad dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama tiga tahun.

(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal