Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang kasus suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Majelis Hakim memvonis Andi Merya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
1 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal