Buron Korupsi, Dirut Perusahaan Swasta yang Rugikan Negara Rp5,3 M Ditangkap

Antara

BATAM, iNews.id - Terpidana kasus korupsi Agus Mulyana selaku Direktur Utama perusahaan swasta CV Indhiang Kuring (tengah) dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10/2021). 

Terpidana yang masuk dalam buron Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar itu berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepri.

(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal