Catat, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota saat Libur Imlek

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Efisiensi Energi, ASN Jalani WFH Setiap Hari Jumat Mulai April 2026

Photo
2 bulan lalu

Kemeriahan Parade Imlek Nusantara 2026

Photo
3 bulan lalu

120 Ribu Penumpang Naik Whoosh Selama Libur Panjang Imlek

Photo
3 bulan lalu

Aksi Dua Barongsai Hibur Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Photo
3 bulan lalu

Bersih-Bersih Kelenteng Jelang Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal