Catat, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota saat Libur Imlek

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
21 hari lalu

Kemeriahan Parade Imlek Nusantara 2026

Photo
1 bulan lalu

120 Ribu Penumpang Naik Whoosh Selama Libur Panjang Imlek

Photo
1 bulan lalu

Aksi Dua Barongsai Hibur Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Photo
1 bulan lalu

Bersih-Bersih Kelenteng Jelang Imlek

Photo
1 bulan lalu

Ritual Cuci Patung Dewa Jelang Imlek Berlangsung Khusyuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal