Catat, ASN Dilarang Bepergian Keluar Kota saat Libur Imlek

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

Penutupan Latsar CPNS Tahun 2025

Photo
3 bulan lalu

Menjaga Asa Prajurit di Perbatasan, Layanan Negara Hadir hingga Atambua

Photo
7 bulan lalu

ASN Pemprov Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Photo
9 bulan lalu

Atraksi Naga Liong dan Barongsai di Tengah Pusat Bisnis Jakarta

Photo
9 bulan lalu

Suasana Kemeriahan Perayaan Cap Go Meh di Glodok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal