Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39:00 WIB
Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi
Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengaku terkejut dengan sikap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang mengajukan kembali gugatan praperadilan. Diketahui, praperadilan pertama Dokter Tifa, baru akan diputuskan pada Jumat (21/8/2026) besok.

"Saya cukup kaget tadi statement Bang Al Katiri (Pengacara dokter Tifa) bahwa diajukan lagi praperadilan kedua," ucap Rivai dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya menunjukkan ketidakkonsistenan Dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum perkara ijazah Jokowi. Selain itu, Rivai menilai hal ini memperlihatkan adanya rasa takut dalam menghadapi perkara ini. 

"Saya tadinya melihat hanya menguji satu praperadilan, tapi dengan didaftarkan praperadilan kedua, pertama Ibu Tifa tidak konsisten, kedua menunjukkan rasa ketakutan," kata Rivai.

Selain itu, dia menilai Dokter Tifa mengalami emotional contagion alias ketakutan yang dialami oleh Roy Suryo menular kepadanya. Sebab, Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut