Catat, Mulai 1 Januari 2022 Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Pemerintah

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (26/11/2021). 
Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. 

Harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Turunan Sawit Senilai Rp28,7 Miliar ke China

Photo
22 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Photo
22 hari lalu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung

Photo
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Photo
6 bulan lalu

Penampakan Ketua Cyber Army Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal