Catat, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja menata tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg di sebuah agen di kawasan Jakarta, Jumat (29/12/2023). 

Pemerintah mendorong penyaluran gas subsidi 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. 

Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 bulan lalu

Dampak Rakyat Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg

Photo
10 bulan lalu

Pimpinan DPR Sidak Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Photo
10 bulan lalu

Rakyat Marahi Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Photo
10 bulan lalu

Warga Pondok Cabe Rela Antre Berjam-jam Demi Dapat Gas 3 Kg Langka

Photo
2 tahun lalu

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal