Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250.000. Sementara denda roda empat adalah Rp500.000. 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

Photo
20 hari lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
24 hari lalu

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar

Photo
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
1 bulan lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal