Cegah Covid-19 Omicron, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Antara

TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). 

Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Larangan diberlakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron. Pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut. Sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari. 

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
9 hari lalu

Penampakan Ratusan WNA Terduga Pelaku Sindikat Judi Online di Jakbar

Photo
7 bulan lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Photo
12 bulan lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

Photo
12 bulan lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
1 tahun lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal