Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Anggota Satgas KPK Dipecat

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). 

Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memecat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
15 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
15 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Photo
24 hari lalu

KPK Diapresiasi dalam Penerapan KUHAP Baru, Diminta Konsisten di Persidangan

Photo
2 bulan lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal