JAKARTA, iNews.id - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau).
Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Penyidik Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Danpuspom TNI Agung Handoko mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.