JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 orang ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka dan 9 di antaranya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kesepuluh orang tersebut merupakan Pejabat Perbendaharaan dan pegawai di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM. Tersangka diduga melakukan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Akibat perbuatan tersangka keuangan negara bocor mencapai Rp27,6 Miliar. Uang hasil dugaan korupsi mereka nikmati dengan besaran berbeda mulai dari Rp350 juta hingga Rp10,8 Miliar.
Sindo News/Sutikno