Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Aktivis yang menamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) membuat pengaduan Dugaan Pidana Pemilu Pasal 547 UU terhadap Joko widodo (Jokowi) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu.

Jokowi diduga melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Momen Jokowi Hadiri Reuni UGM, Para Alumni Berebut Foto Bersama

Photo
6 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dinilai Palsu

Photo
8 bulan lalu

FOTO: Jokowi Tiba di Bareskrim, Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu

Photo
8 bulan lalu

Momen Jokowi Lapor Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu

Photo
8 bulan lalu

Momen Jokowi Berdoa di Depan Jenazah Paus Fransiskus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal