JAKARTA, iNews.id - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry saat junpa pers di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
AROPI mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai.
Terkait kembalinya pasal yang mengancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.