Dilarang Umumkan Hitung Cepat Pemilu, AROPI Ajukan Judicial Review

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry saat junpa pers di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

AROPI mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai.

Terkait kembalinya pasal yang mengancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.

Editor : Yudistiro Pranoto
Tags:
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal