Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Begini Reaksi Amin Santono

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah menerima uang suap Rp3,3 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa juga menuntut Amin dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar yang harus dilunasi selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, meminta kepada hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai sejak putusan nanti berkekuatan hukum tetap.

(Antara/Sigid Kurniawan).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Photo
21 hari lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Photo
1 bulan lalu

Momen Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Penjara KPK

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai Kena OTT KPK

Photo
4 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK

Photo
5 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal