Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Begini Reaksi Amin Santono

Antara

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan politikus Partai Demokrat itu terbukti bersalah menerima uang suap Rp3,3 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa juga menuntut Amin dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar yang harus dilunasi selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, meminta kepada hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai sejak putusan nanti berkekuatan hukum tetap.

(Antara/Sigid Kurniawan).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

Photo
12 hari lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tutup Muka dengan Kerudung usai OTT KPK

Photo
3 bulan lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
3 bulan lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal