Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Dipeluk Nora Alexandra

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) dipeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. 

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

Photo
3 bulan lalu

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Duduk Bareng Tunggu Vonis Tom Lembong

Photo
10 bulan lalu

Ibunda Crazy Rich PIK Helena Lim Diusir Hakim karena Bikin Gaduh Sidang Vonis

Photo
2 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang Terdakwa Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal