Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nunung Srimulat Menangis

Eko Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan dengan ketentuan perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur terhadap pasangan suami istri tersebut.

(Koran Sindo/Eko Purwanto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba di TPA Jatibarang

2 bulan lalu

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus

3 bulan lalu

Operasi Saber Bersinar BNN Ungkap Ratusan Kasus Narkotika saat Lagu Siti Mawarni Viral

4 bulan lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

8 bulan lalu

Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP, 17 Tersangka Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal