Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Menangis

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menangis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Mantan direktur utama Pertamina itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Karen juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

17 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal