JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukum Krisna Murti disaksikan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk diperiksa secara silang untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti membenarkan bahwa Anita Kolopaking salah mengartikan perihal penyiapan dokumen yang dimintakan kliennya.