DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion Syariah, Perkuat Ekosistem Emas Nasional

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah tertanggal 11 Februari 2026. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional, sejalan dengan agenda hilirisasi dan penguatan ekosistem emas yang dicanangkan pemerintah.

Fatwa tersebut memberikan kerangka komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL). Empat aktivitas yang diatur meliputi penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, serta pembiayaan emas. Secara regulasi, usaha bulion di Indonesia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank syariah pertama yang mengantongi izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menyambut positif terbitnya fatwa tersebut. Ketua Dewan Pengawas Syariah BSI, Hasanudin, menyatakan aktivitas bulion yang dijalankan perseroan telah selaras dengan fatwa terbaru. “Sejak POJK Nomor 17 Tahun 2024 terbit, pembahasan dan pengkajian dilakukan bersama DSN-MUI, OJK, dan pemangku kepentingan,” ujarnya singkat.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan seluruh produk bulion telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan mengacu pada fatwa yang berlaku. Menurutnya, penerbitan Fatwa Nomor 166 semakin memperkuat praktik usaha yang prudent dan transparan sesuai prinsip syariah.

Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menyebut kinerja perseroan turut ditopang optimalisasi dua izin usaha yang dimiliki, yakni sebagai bank syariah dan bank bulion. “License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja dan peningkatan customer base,” katanya. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai bank emas, bisnis emas BSI disebut telah menjangkau sekitar satu juta nasabah ekosistem emas dan mendorong total nasabah perseroan menembus lebih dari 23 juta.

Dengan terbitnya fatwa tersebut, industri bulion syariah diharapkan berkembang lebih terstruktur dan memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

Milad ke-5, BSI Ajak Masyarakat Investasi Emas

Photo
7 bulan lalu

Beli Mobil Listrik di GIIAS 2025 Bisa Dapat Emas

Photo
8 bulan lalu

Aplikasi Muamalat DIN Hadirkan Fitur Pembiayaan Emas Hijrah

Photo
10 bulan lalu

Kenaikan Harga Emas Perhiasan Picu Inflasi April 2025 Capai 1,17 Persen

Photo
10 bulan lalu

Tarif Jasa Pembuatan Cincin Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal