Dua Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 8 dan 5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa penerima suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Natalis Sinaga (kedua kanan) dan Rusliyanto (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta dan Anggota DPRD Rusliyanto dituntut lima tahun penjara.

(Antara/Hafidz Mubarak)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua KPK Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara LNG

57 tahun lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

57 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal