Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id -Menteri HukumSupratman Andi Agtas mengungkapkan, negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun dari penanganan perkara melalui restorative justice lewat Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah opsi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait lainnya.
Supratman mengatakan, saat ini ada sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dia turut menyampaikan total kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman mengatakan, keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.