Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Menkum Kaji Rehabilitasi Pemakai Narkoba, Atasi Lapas Overkapasitas
Advertisement . Scroll to see content

Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Selasa, 29 September 2026 - 22:56:00 WIB
Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) (Dok. Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Menteri HukumSupratman Andi Agtas mengungkapkan, negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun dari penanganan perkara melalui restorative justice lewat Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah opsi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait lainnya.

Supratman mengatakan, saat ini ada sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dia turut menyampaikan total kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman mengatakan, keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut