Dua Penyelundup 32 Kg Sabu ke Dumai Divonis Hukuman Mati 

Antara

DUMAI, iNews.id - Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). 

M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan 32,137 Kg sabu ke Dumai dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 13 Juni 2020.

(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
9 bulan lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Photo
9 bulan lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

Photo
10 bulan lalu

BNN Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkotika

Photo
11 bulan lalu

Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal