Dukun Pengganda Uang Meracuni 12 Korban Jalani Sidang Dakwaan

Antara

BANJARNEGARA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). 

Tohari yang membunuh 12 korban menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Tampang Yudha Arfandi jadi Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Photo
2 tahun lalu

Tampang 3 Oknum TNI AD Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana

Photo
3 tahun lalu

Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembacaan Duplik, Selangkah Lagi Masuk Vonis

Photo
3 tahun lalu

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal