Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menghadiri sidang vonis korupsi Tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis Hakim menghukum Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.

Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
16 hari lalu

Ekspresi Noel Ebenezer Dengarkan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Photo
17 hari lalu

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Photo
20 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
27 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal