Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menghadiri sidang vonis korupsi Tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis Hakim menghukum Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.

Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

24 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

2 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal