Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Antara

JOMBANG, iNews.id - Terdakwa eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). 

Majelis hakim memvonis Andi Pangerang Hasanuddin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. 

ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

90 Inovator Muda Tampilkan Solusi Berkelanjutan di SDG Innovation Accelerator 2025

Photo
6 bulan lalu

Kolaborasi IGCN dan BRIN Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan Lewat Profesional Muda

Photo
2 tahun lalu

Begini Awal Terbentuknya Badai Tornado Rancaekek, BRIN: Pertama di Indonesia

Photo
2 tahun lalu

Indonesia Punya 300 Jenis Pisang Lokal

Photo
2 tahun lalu

Penampakan Fenomena Supermoon Terakhir Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal