Ekspresi 2 Prajurit TNI AD Lolos Hukuman Mati, Menangis hingga Sujud

Antara

MEDAN, iNews.id - Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud dan menangis setelah lolos dari hukuman mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan?dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.

Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. 

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Tolak Pengosongan Lahan, Warga Lenteng Agung Tutup Jalan Masuk Perumahan

10 bulan lalu

Yonif 411 Kostrad Wakili TNI AD pada Latma Safkar Indopura ke-37 di Singapura

10 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

1 tahun lalu

Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

1 tahun lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal