Ekspresi 2 Prajurit TNI AD Lolos Hukuman Mati, Menangis hingga Sujud

Antara

MEDAN, iNews.id - Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud dan menangis setelah lolos dari hukuman mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan?dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa.

Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. 

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Yonif 411 Kostrad Wakili TNI AD pada Latma Safkar Indopura ke-37 di Singapura

Photo
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
8 bulan lalu

Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Photo
9 bulan lalu

Kurir 12 Kg Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Photo
11 bulan lalu

Kemeriahan Peringatan Hari Juang TNI AD di Ambarawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal