Ekspresi Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Mushaful Imam

PALEMBANG, iNews.id - Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/6/2022). 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

(Foto: MPI/Mushaful Imam)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

9 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

3 bulan lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal