Ekspresi Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara

DENPASAR, iNews.id - Ekspresi drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Begini Tatapan Thalia Ayu Bertemu Putra Ahok di Persidangan

Photo
4 tahun lalu

Gaya Selebgram Ayu Thalia Jalani Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik Putra Ahok

Photo
4 tahun lalu

Haris Azhar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Photo
4 tahun lalu

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Dipeluk Nora Alexandra

Photo
4 tahun lalu

Aksi Solidaritas Pendukung Jerinx Bagikan Nasi Bungkus dan Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal