Ekspresi Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Hormat Usai Lindas Driver Ojol

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Selain Cosmas, Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis juga terancam sanksi serupa, sementara lima personel lain dijerat pelanggaran sedang dengan sanksi berupa mutasi, demosi, penempatan khusus, atau penundaan pangkat.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

Antusiasme Warga dan Ojol Ikuti Uji Emisi Gratis Kendaraan di SPBU Pertamina

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan WNA Terduga Pelaku Sindikat Judi Online di Jakbar

57 tahun lalu

Ribuan Buruh dan Ojol Bergabung, Konvoi ke Monas Hadiri May Day Fiesta 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal