Ekspresi Lukas Enembe Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Penampakan 25 Bangunan Dibakar Massa Pembawa Jenazah Lukas Enembe di Jayapura

Photo
2 tahun lalu

Peti Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga Papua, Aksi Diwarnai Bakar Mobil

Photo
2 tahun lalu

Suasana Rumah Duka RSPAD saat Lukas Enembe Meninggal Dunia

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Penampilan Dokter Gigi Karina Pratiwi Diperiksa KPK soal Dugaan TPPU Lukas Enembe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal