JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim memvonis Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.