Ekspresi Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp25,1 Miliar

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo  berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

Majelis hakim memvonis Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

MA: Mario Dandy Harus Jalani Hukuman Pidana 18 Tahun Penjara

Photo
11 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal