JAKARTA, iNews.id - Beberapa organisasi pecinta dan penangkar burung berkicau mengadakan pertemuan untuk membahas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dimana dalam peraturan tersebut burung Jenis Murai batu, jalak suren dan anis kembang menjadi burung yang dilarang.
"Peraturan yang diterbitkan menteri tersebut menimbulkan keresahan bagi para pedagang, penangkar dan kicau mania," kata Boy Ketua Organisasi Kicau BnR di Swiss Bell Hotel, Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Boy menjelaskan ketiga burung tersebut menjadi jenis burung yang ditangkar oleh para penangkar di beberapa organisasi. Jika burung tersebut dilarang maka mata pencaharian mereka akan hilang. Sebagai contoh ada 12 ribu penangkar jalak suren yang terdapat di Klaten Jawa Tengah.
"Ribuan penangkar burung tentunya akan kehilangan pekerjaan jika permen ini dijalankan," jelasnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan jika pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi perihal Permen yang diterbitkan oleh Kementrian LHK tersebut.
"Kami tengah siapkan data yang mendukung. Seperti banyaknya peternak ketiga jenis burung tersebut," bebernya.
Diketahui beberapa organisasi kicau burung yang berkumpul adalah BnR, Ronggolawe Nusantara, Radja Company, Oriq Jaya Indonesia, MII, NZR, SILOBUR, Indojaya Nusantara dan Radjawali Indonesia.