JAKARTA, iNews.id - Aktris Cathy Sharon (tengah) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Pelaporan tersebut dilakukan karena terdapat pencantuman nama dan foto Cathy Sharon pada laman blog prostitusi daring dengan tarif Rp60 juta.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)