TANGERANG, iNews.id - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)