BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith memakai kacamata hitam dan jaket kulit menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)