JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati usai menjalani sidang putusan secara hybrid diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Bandung memvonis Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
(Sindo News/ Sutikno)