Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati usai menjalani sidang putusan secara hybrid diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Bandung memvonis Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. 

Selain pidana penjara, terdakwa didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

(Sindo News/ Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Penampakan Hakim Agung Gazalba Saleh Tertunduk Diborgol KPK

Photo
2 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

Photo
2 tahun lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Photo
3 tahun lalu

Hercules Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Suap Hakim MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal