Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNews.id - Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Adukan Hakim ke MA

Photo
5 bulan lalu

Momen Bahagia Tom Lembong Bebas dari Penjara

Photo
5 bulan lalu

Ratusan Pendukung Tom Lembong Berdatangan ke Rutan Cipinang

Photo
5 bulan lalu

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Duduk Bareng Tunggu Vonis Tom Lembong

Photo
6 bulan lalu

Senyum Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal